Beda Pajak Daerah dan Pajak Pusat

Sering kali ada orang yang datang ke kantor pelayanan pajak saya yang hendak membayar pajak atas reklame yang dipasangnya…
Dan beberapa kali juga orang telpon ke kantor saya tuk menanyakan masalah pajak hotel…
Saya jadi berpikir sebenarnya tingkat pengetahuan masyarakat akan perpajakan masih sangat kurang…
Mungkin mereka berpikir kalo yang namanya itu Kantor Pelayanan Pajak pastilah mengurusi semua hal yang berbau pajak, tidak peduli apapun namanya pajak itu…

Pada dasarnya pajak dinegara kita ini dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah..

Apa sih pajak pusat???
Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak) guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/Perpu
Jenis-Jenis Pajak Pusat :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Apa seh pajak daerah ???
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda) yang digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Contoh Pajak Daerah:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pajak Hotel dan Restoran
3. Pajak Hiburan dan tontonan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Jadi jangan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ke Kantor Pelayanan Pajak yach…
Tapi datangilah Kantor Samsat terdekat…

20 Tanggapan

  1. bisakah menyediakan bahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah kabupaten kebumen … mohon difoward ke alamat email tersebut diatas …

    terima kasih

    juniar

    # dikarenakan saya bekerja pada direktorat jenderal pajak yang mana hanya mengurusi masalah pajak pusat seperti PPN, PPh, PBB dan BPHTB, maka dengan menyesal saya belum bisa membantu anda saat ini, mungkin anda bisa langsung menghubungi kantor dispenda (dinas pendapata daerah) kabupaten kebumen..

  2. MATERI ATAU BAHAN TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BESERTA CARA PEMUNGUTANYA. JIKALAU ADA MOHON DI KIRIM MELALUI EMAIL DI ATA

    # mohon maaf saya belum bisa menyediakan materi atau bahan mengenai bea balik nama kendaraan bermotor, dikarenakan saya tidak bekerja pada dinas pendapatan daerah… Mungkin anda bisa menghubungi kantor dinas pendapatan daerah (Dispenda) setempat untuk meminta materi tersebut

  3. Saya ingin menanyakan definisi restoran dalam pajak daerah, apa ada kriterianya? Misalnya minimum omzet? Atau semua tempat makan, termasuk kios sewa, warung dsb yang memiliki omzet kecil juga harus dikenai pajak daerah. Thanks

    # setiap daerah biasanya mempunyai kebijakan masing-masing, namun secara umum pengertian restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk jasa boga atau katering, sehingga pada dasarnya seluruh restoran itu dikenakan Pajak Hotel dan Restoran (PHR)

  4. halo salam kenal,
    boleh saya minta pendapat anda tentang contoh dari masalah perpajakan pusat yang masih menimbulkan kerancuan di masyarakat, atau mungkin suatu polemik perpajakan yang baru atau tengah terjadi saat ini?

    terima kasih

    # maksudnya anda apa yach??? apakah anda ingin menanyakan pendapat saya tentang suatu hal ataukah ingin menanyakan masalah perpajakan yang sekarang sedang terjadi???
    mohon diperjelas lagi…

  5. Saya ingin menanyakan,
    misalkan saya mempunyai restoran, pasti saya menyetorkan pajak daerah untuk restoran ke pemda kota setempat.
    Yang menjadi masalah, apakah setelah saya memenuhi kewajiban pajak daerah, saya masih terkena kewajiban pajak pusat untuk setiap omzet yang saya dapat dari penjualan makanan dan/atau minuman?
    Terima kasih

    # Sebelum saya menjawab pertanyaan anda, ijinkan saya terlebih dahulu tuk mengucapkan terima kasih karena anda telah bersedia mengunjungi blog saya ini…
    Untuk pertanyaan anda tersebut, apakah bila sudah menyetorkan pajak daerah untuk restoran anda, anda masih terkena pajak pusat juga??? Saya jawab, atas penghasilan yang anda peroleh dikenakan restoran anda, anda dikenakan pajak pusat yang namanya Pajak Penghasilan (PPh). PPh terutang ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). penghasilan bruto diperoleh dari laba bersih (jika anda menggunakan pembukuan), namun jika anda tidak menggunakan pembukuan, maka penghasilan bruto diperoleh dari omzet dikalikan dengan prosentase keuntungan sesuai dengan KLU (klasifikasi lapangan usaha).
    semoga penjelasan saya dapat membantu anda…

  6. Saat ini sy sedang meneliti kemungkinan pemajakan terhadap sektor informal. Apakah berdasarkan peraturan yang ada (UU maupun Perda) pedagang kaki lima (PKL) dapat dikenakan pajak? Apa nama objek pajaknya dan bagaimana teknis pengumpulannya? Mohon jawaban dikirim ke email saya juga. Terima kasih.

  7. sebeLumnya terima kasih ,, ,,,
    karna blog anda ini sangat membantu saya daLam mengerjakan tugas ,, ,,
    saya ingin meminta penjeLasan dari anda tentang pajak kendaraan bermotor, pajak restribusi, pajak reklame, pajak radio, dan pajak bbnkb ,, ,,
    saya berharap anda dapat menjawab pertanyaan saya secepat mungkin ,, ,,
    terima kasih ,, ,,

  8. thanks for this information

  9. Salam kenal…
    saya ga nyangka dapet blogg yg bener2 saya butuhkan. Saya benar2 buta masalah perpajakan. Pusing saya dibuatnya.
    Bisa sy minta informasi ttg pajak rmh mkn? Bgmn cara menghitungnya? Apakah berdsrkan omset brutto? atau laba bersih setelah dikurangi biaya oprasional? tengkyu sebelumnya…

  10. klo di kantor pos bs ga”"

  11. Salam kenal…
    Mohon informasinya tentang Pajak Daerah… apakan dalam pemungutan pajak daerah dapat dilakukan terhadap obyek pajak yang belum memiliki perijinan? Semisal untuk penggunaan air permukaan jika seseorang melakukan usaha yang menggunakan air permukaan tetapi belum mengantongi ijin dapat di pungut pajak atas penggunaan air permukaan tersebut, dan kalau dapat sekalian di sebutkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hal tersebut.
    Terima kasih….

  12. salam kenal….
    Saya ingin menanyakan tentang pajak daerah khususnya pajak hiburan. Permasalahan-permasalahan apa saja sih yang sering terjadi ketika dilakukan pemungutan pajak hiburan???
    Terima kasih sebelumnya

  13. choezt………………………………
    choezt………………………………

  14. Siang Mas,

    Mas, bisakah saya minta semua artikel dan peraturan tentang kebijakan pajak dari tahun 1980 sampai 2007 ?? Kalau bisa, bisa di email ke alamat saya. Terima kasih atas bantuannya

    Salam, warman.

  15. Selamat siang dan salam kenal,

    Saya mempunyai seorang teman yang pernah menanyakan bagaimana perlakuan PPN dan pajak daerah untuk restoran dalam hal delivery, apakah delivery itu maasuk PPN atau pajak daerah? Kemudian apakah ada perundang-undangan pajak yang mengatur hal tersebut. sebelum dan sesudahnya saya banyak mengucapkan terima kasih.

  16. Pak, saya mau tanya, untuk Pajak Restoran itu, kan wajib pajaknya si pembayar/ konsumen. Nah, ada tidak hubungannya antara Pajak Restoran dengan Pajak Penghasilan, maksud saya bisa tidak Pajak Restoran tersebut menjadi faktor pengurang pajak penghasilan atau pajak pribadi yang dibayarkan kepada pemerintah?

    Lalu untuk pengusaha restoran sendiri, dia sendiri wajib pajak apa ya Pak? Karena kan pajak restoran konsumen yang bayar.

    Jika ada artikel terkait dengan hubungan antara pajak restoran dan pajak-pajak lainnya, saya mau Pak untuk dikirimi via email. Terima kasih ya Pak sebelumnya.

  17. Maaf, koreksi, maksud saya wajib pajak ada lah pengusaha restoran dengan pembayarnya adalah konsumen. Selanjutnya pertanyaan saya sama: apakah bagi konsumen pajak yang dibayarkan dan dipungut oleh Wajib Pajak tersebut dapat menjadi pengurang PPh atau Pajak konsumen (Subyek Pajak?
    Jika bisa, bagaimanakah prosedurnya?

    Terima kasih.

  18. [...] di Indonesia dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat yaitu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat [...]

  19. boleh minta data tentang penerimaan pajak pusat tidak??
    dari tahun 2003-2009
    tolong dikirimkan ke alamat email saya yah
    terima kasih sebelumnya…

  20. permisi pak ogie,
    untuk transaksi dengan hotel untuk penyewaan space (tempat/ruang), apakah atas transaksi tersebut kita tidak diwajibkan untuk memotong pph final atas hotel tersebut, karena alasan mereka sudah dikenakan pajak daerah.
    tolong dikirimkan ke alamat email saya yah
    terima kasih sebelumnya…

Tinggalkan Balasan