Direktorat Jenderal Pajak, Dulu dan Sekarang (part 3 Tamat)

Seiring gonjang-ganjing reformasi maka angin reformasi pun berhembus di tubuh Direktorat Jenderal Pajak, diawali pada tahun 2002 dengan dibentuknya KPP WP Besar atau biasa disebut juga Large Tax Office (LTO). KPP ini bertugas untuk melayani 200 wajib pajak pembayar pajak terbesar seluruh indonesia. Di KPP ini para pegawainya diberikan tunjangan lebih yang cukup memadai sehingga peluang untuk melakukan tindakan Kolusi bisa diminimalisir. Selain itu KPP tersebut juga menerapkan kode etik yang menyertakan sanksi dan hukuman yang cukup berat. Ingin rasanya bisa masuk menjadi salah satu pegawai di KPP tersebut, namun rupanya seleksi untuk para pegawainya masih dipenuhi oleh unsur-unsur KKN, sehingga mustahil saya bisa kesana.

Setelah sukses peluncuran KPP WP Besar, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan gerakan reformasi selanjutnya yaitu peluncuran KPP Madya dibeberapa kantor wilayah di jakarta. Kembali lagi seleksi yang belum jelas membuat saya kesulitan untuk bisa ditempatkan di salah satu KPP tersebut.

Baru pada tahun 2005 saya bisa berharap lebih, dikarenakan kantor saya dijadikan Baca selebihnya »

Kemanakah pajak yang telah saya bayar???

Beberapa hari yang lalu ketika pulang dari kantor, pas lagi naik bus feeder sentul, nda sengaja dengar ada dua orang bapak-bapak yang sedang ngobrol…yang menarik perhatian saya adalah ketika salah seorang bapak berbicara seperti ini ” sebenarnya kemana sih pajak yang telah saya bayar selama ini??? saya sudah bayar PBB untuk tahun ini tapi kok masih dapat surat himbauan untuk membayar PBB lagi sih???Kenapa pajak tidak seperti TIKI atau jasa pengiriman lainnya dimana kita bisa mengetahui sudah sampai mana barang yang kita kirim itu…”

Mendengar kata-kata itu membuat saya miris, ternyata masih banyak warga negara indonesia ini yang tidak mengetahui kemanakah uang pajak yang telah mereka bayarkan… Jadi sebenarnya bagaimanakah mekanisme pembayaran Pajak itu???

Baca selebihnya »

SPT TAHUNAN PPh Tahun 2007 di depan mata

Sekedar mengingatkan kepada para seluruh wajib pajak bahwa batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun 2007 adalah tanggal 25 Maret 2008 dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2007 adalah tanggal 31 Maret 2008

Bagi para wajib pajak yang belum menerima formulir SPT Tahunan PPh dapat memintanya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kantor Pos Besar terdekat.

Guna memudahkan kepada para wajib pajak, SPT tidak wajib disampaikan langsung ke kantor pelayanan pajak, namun bisa dikirimkan melalui pos tercatat dan tanda terima dari pos tercatat tersebut dianggap tanda terima dari Kantor Pelayanan Pajak…

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan dengan meluncurkan e-SPT Tahunan PPh Badan dan e-SPT Tahunan PPh Pasal 21, sehingga para wajib pajak dapat pula mengirimkan SPT Tahunannya melalui ASP (application Service Provider) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti www.laporpajak.com, www.pajakku.com dll…

Dengan Pajak, kita Bangun Negara Indonesia Tercinta…

Direktorat Jenderal Pajak Bersama Anda Membangun Bangsa…

House Hunting (baca:mencari rumah) Part 2

Setelah beberapa hari yang lalu mencoba berburu secara langsung perumahan di seputaran bogor dan cibubur, kali ini coba berburu melalui pameran-pameran perumahan…

Pameran yang pertama dikunjungi adalah pameran perumahan di Botani Square Bogor…

Disana yang ditawarkan cuma perumahan diseputaran bogor doank, seperti taman yasmin, bogor residence, bogor permai raya dll…

Pameran kedua yang dikunjungi adalah pameran property di JCC… Baca selebihnya »

Direktorat Jenderal Pajak, Dulu dan Sekarang (part 2)

Setahun sudah saya bertugas di kantor pajak, setahun pula pengetahuan saya bertambah mengenai seluk beluk perpajakan dan seluk beluk perangai para pegawai pajak…

Beberapa hal yang bisa saya simpulkan setelah kurang lebih setahun di kantor pajak adalah sebagai berikut :

1. Para pegawai yang ditempatkan dibagian teknis (biasa orang bilang bagian basah) Baca selebihnya »